Saturday, February 11, 2017

Pengertian Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)

Salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu wilayahatauregional dalam suatu periode tertentu adalah data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga konstan. PDRB pada dasarnya merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara tertentu, atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi (BPS, 2015).


PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. Sedangkan PDRB atas dasar harga konstan menunjukkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang pada suatu tahun tertentu sebagai dasar. PDRB atas dasar harga berlaku dapat digunakan untuk melihat pergeseran serta struktur ekonomi. PDRB atas dasar harga konstan digunakan untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi pada suatu periode ke periode (tahun ke tahun atau triwulan ke triwulan). Dalam publikasi ini tahun dasar yang digunakan adalah tahun 2010 dan ini tentu akan mencerminkan struktur ekonomi terkini. 

Terdapat tiga pendekatan yang biasanya digunakan dalam menghitung angka-angka PDRB, yaitu: 
  • Menurut Pendekatan Produksi
Menurut pendekatan ini, PDRB adalah jumlah nilai tambah atas barang dan jasa yang dihasilkan oleh berbagai unit produksi di wilayah suatu negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Unit-unit produksi tersebut dalam penyajiannya dikelompokkan menjadi 17 kategori lapangan usaha yaitu: 
1. Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, 
2. Pertambangan dan Penggalian, 
3. Industri Pengolahan, 
4. Pengadaan Listrik dan Gas, 
5. Pengadaan Air, Pengolahan Sampah, Limbah dan Daur Ulang, 
6. Konstruksi, 
7. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor, 
8. Transportasi dan Pergudangan, 
9. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum, 
10. Informasi dan Komunikasi, 
11. Jasa Keuangan dan Asuransi, 
12. Real Estat, 
13. Jasa Perusahaan, 
14. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib, 
15. Jasa Pendidikan, 
16. Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial, 
17. Jasa lainnya. Setiap kategori lapangan usaha tersebut dirinci lagi menjadi sub-sub kategori lapangan usaha.
  • Menurut Pendekatan Pendapatan
PDRB menurut pendekatan ini merupakan jumlah balas jasa yang diterima oleh faktor-faktor produksi yang ikut serta dalam proses produksi di suatu negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Balas jasa faktor produksi yang dimaksud adalah upah dan gaji, sewa tanah, bunga modal dan keuntungan; semuanya sebelum dipotong pajak penghasilan dan pajak langsung lainnya. Dalam definisi ini, PDRB mencakup juga penyusutan dan pajak tidak langsung neto (pajak atas produksi dan impor dikurangi subsidi). 
  • Menurut Pendekatan Pengeluaran
PDRB adalah semua komponen permintaan akhir yang terdiri dari: 
(1) pengeluaran konsumsi akhir rumah tangga 
(2) pengeluaran konsumsi akhir lembaga non profit yang melayani rumah tangga 
(3) pengeluaran konsumsi akhir pemerintah, 
(4) pembentukan modal tetap domestik bruto, 
(5) perubahan inventori, dan 
(6) ekspor neto (ekspor dikurangi impor). 

Secara konsep ketiga pendekatan tersebut akan menghasilkan angka yang sama. Jadi, jumlah pengeluaran akan sama dengan jumlah barang dan jasa akhir yang dihasilkan dan harus sama pula dengan jumlah pendapatan untuk faktor-faktor produksi. PDRB yang dihasilkan dengan cara ini disebut sebagai PDRB atas dasar harga pasar, karena di dalamnya sudah dicakup pajak tak langsung netto. 

Share this

0 Comment to "Pengertian Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)"

Post a Comment

Jika ada pertanyaan, link mati, dan ucapan terima kasih, silahkan isi di kotak komentar...