Friday, June 16, 2017

Fiqh Seputar I'tikaf


Pengertian i'tikaf secara bahasa adalah "al-iqomah" (menetap) di suatu tempat dan bertahan (Lisanul 'Arob 9/255). Sedangkan secara istilah adalah tinggal di masjid yang dilakukan oleh orang yang khusus dengan ketentuan yang khusus pula. (Al-Mughni 6/208, Syarh Shohih Muslim 4/201)


Syaikh Al-'Allamah Al-'Utsaimin berkata, "I’tikaf adalah tinggal di dalam masjid dalam rangka melakukan amalan-amalan ketaatan kepada Allah 'azza wa jall." (Syarh Riyadhussholihin - Kitab "Al-I'tikaf)

Allah berfirman:

 ولا تباشروهن وأنتم عاكفون في المساجد

“Dan janganlah kalian campuri mereka itu (isteri), sedang kalian beri'tikaf di dalam masjid.” (Al-Baqoroh: 187)

Ayat ini menjadi dalil bagi para Ulama bahwa i'tikaf berlaku di seluruh masjid atau musholla yang di dalamnya ditegakkan sholat berjama'ah lima waktu. Al-Imam Al-Bukhori meletakkan satu bab khusus dalam kitab Shohih beliau yang berjudul:

 باب الاعتكاف في العشر الأواخر والاعتكاف في المساجد كلها

“Bab I’tikaf di Sepuluh Hari Terakhir Bulan Romadhon dan I’tikaf di Seluruh Masjid.”

Adapun hadits Hudzaifah, “Tidak ada i’tikaf kecuali di tiga masjid, Masjidil Harom, Masjidil Aqsho dan Masjid An-Nabawi", ini dibawa kepada pemahaman afdholiyyah (keutamaan). Artinya tidak ada masjid yang lebih utama untuk beri'tikaf di dalamnya kecuali di tiga masjid tersebut.

Hukum I'tikaf dan Batas Minimal Waktunya

Para Ulama telah berijma' (sepakat) bahwa i'tikaf hukumnya sunnah kecuali i'tikaf nadzar. Dan lebih ditekankan lagi anjuran i'tikaf ini bila dilakukan pada 10 hari terakhir bulan Romadhon. (Al-Majmu' 6/475, Al-Ijma' Ibnul Mundzir 53)

‘Umar bin Al-Khotthob rodhiyallahu ‘anhu pernah berkata:

كنت نذرت في الجاهلية أن أعتكف ليلة في المسجد الحرام قال فأوف بنذرك

“Wahai Rosulullah, aku pernah bernadzar di masa jahiliyyah untuk beri’tikaf selama semalam di masjidil Harom. Beliau bersabda, tunaikanlah nadzarmu." (HR. Al-Bukhori 1891)

Jumhur Ulama berpendapat bahwa waktu minimal i'tikaf cukup tinggal sesaat di masjid. Boleh menetap lama di masjid atau bahkan sesaat saja (Al-Majmu’ 6/489). Pendapat inilah yang lebih kuat, lantaran tidak ada dalil shohih dan shorih yang menunjukkan batas minimal waktunya sebagaimana yang ditegaskan oleh Syaikh Al-'Allamah Abdul 'Aziz bin Baz.

Ya'la bin Umayyah rodhiyallahu 'anhu berkata:

إني لأمكث في المسجد الساعة وما أمكث إلا لأعتكف

"Sungguh aku pernah berdiam di masjid beberapa saat dan tidaklah aku berdiam selain untuk beri’tikaf." (Riwayat Abdurrozzaq dalam Mushonnafnya)

Jadi bagi siapa saja yang siangnya bekerja, sedang kesempatan beri'tikaf hanya bisa dilakukan di waktu malam maka itu sudah termasuk i'tikaf.

Kendati yang lebih utama beri'tikaf secara penuh selama sepuluh hari terakhir bulan Romadhon, menetap di dalam masjid dengan mengamalkan ibadah-ibadah khusus seperti sholat, membaca Qur'an, berdzikir, berdoa dan bertaubat kepada Allah, serta tidak keluar dari masjid kecuali karena adanya hajat. Dari Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma berkata:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يعتكف العشر الأواخر من رمضان 

“Dahulu Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Romadhon.” (HR. Al-Bukhori 2025 dan Muslim 1171)

Dari ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha:

كان يعتكف العشر الأواخر من رمضان حتى توفاه الله تعالى ثم اعتكف أزواجه من بعده

“Dahulu beliau beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Romadhon hingga Allah mewafatkannya, kemudian isteri-isteri beliau beri’tikaf sepeninggalnya.” (HR. Al-Bukhori 2026 dan Muslim 1172)

ان النبي صلى الله عليه وسلم يخرج رأسه من المسجد وهو معتكف 

"Bahwa Nabi shollallahu 'alaihi wasallam mengeluarkan kepalanya (untuk disisir dan dibersihkan) dari masjid karena beliau sedang beri'tikaf." (HR. Al-Bukhori)

Kapan Mulai I'tikaf?

Para Ulama berbeda pendapat kapan orang yang ingin beri'tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Romadhon masuk ke dalam masjid.

Pendapat yang lebih kuat di sisi kami adalah pendapat jumhur Ulama, bahwa i'tikaf dimulai setelah terbenamnya matahari pada tanggal 21 Romadhon, dan dia masuk ke masjid sebelum matahari terbenam. Pendapat ini yang sesuai dengan lahiriyah hadits, “Dahulu Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Romadhon", sedangkan berpindahnya hari (dalam kalender hijriyyah) dimulai setelah matahari terbenam sehingga terhitung sepuluh malam.

Adapun akhir waktu i'tikaf adalah ketika matahari terbenam di akhir bulan Romadhon dari malam hari raya, ini yang sesuai lahiriyah hadits, karena 1 Syawwal terhitung di luar 10 hari terakhir Romadhon, sebagaimana yang ditegaskan oleh para Ulama Syafi'iyyah. Demikian yang dicontohkan Nabi shollallahu 'alaihi wasallam.

Akan tetapi, jika ingin dilanjutkan sampai Shubuh menjelang sholat 'ied maka sebagian Ulama membolehkannya.

Wanita I'tikaf di Masjid

Bagi wanita hukum asalnya lebih utama menetap di rumahnya dan keluar bila ada kebutuhan sebagaimana firman Allah ta'ala:

وقرن في بيوتكن ولا تبرجن تبرج الجاهلية الأولی

“Dan hendaklah para wanita menetap di rumah-rumah kalian, dan janganlah sekali-kali kalian bertabarruj (berhias dan bertingkah laku) seperti wanita-wanita jahiliyyah dahulu." (Al-Ahzab: 33)

Bahkan mereka lebih utama sholat di rumahnya sebagaimana sabda Nabi shollallahu 'alaihi wasallam, "Dan rumah-rumah mereka lebih utama bagi mereka." (HR. Ahmad)

Akan tetapi, bagi para wanita tidak terlarang sholat di masjid selama memperhatikan adab-adabnya, bahkan boleh beri'tikaf seperti yang dilakukan isteri-isteri Nabi sepeninggal Nabi shollallahu 'alaihi wasallam selama tempatnya aman dari fitnah. Namun bila i'tikafnya itu menghalangi dirinya dari kewajiban terhadap suami atau kewajiban yang lain, maka hal yang wajib harus didahulukan.

manhajulhaq:
Fikri Abul Hasan

Telegram Channel
http://bit.ly/2o6nfMe

Share this

0 Comment to "Fiqh Seputar I'tikaf"

Post a Comment

Jika ada pertanyaan, link mati, dan ucapan terima kasih, silahkan isi di kotak komentar...